Arah Kebijakan Layanan PPID
1. Menetapkan dan mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Atasan PPID Kementerian Agama, antara lain:
- PPID Utama
- PPID Pelaksana (PPID Eselon I)
- PPID Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
- PPID Unit Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, PPID Unit Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- PPID Balai Penelitian dan Pengembangan Agama dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan
- PPID Madrasah Tsanawiyah Negeri, Madrasah Aliyah Negeri, Sekolah Menengah Pertama Keagamaan Negeri, dan Sekolah Menengah Atas Keagamaan Negeri
2. Menentukan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi, atas pelaksanaan kebijakan informasi publik.
3. Melaksanakan pelayanan informasi publik.
4. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik.
5. Menunjuk Atasan PPID (Sekretaris Jenderal) untuk mewakili Kementerian Agama RI di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di Pengadilan.
6. Melaksanakan prinsip pelayanan informasi publik, yaitu:
- Cepat
- Tepat waktu
- Biaya ringan/proporsional
- Cara sederhana
- Pengecualian informasi publik bersifat ketat dan terbatas