Tata Cara Permohonan Informasi
Alur Permohonan Informasi Publik
PPID Kementerian Agama Kabupaten Tuban
📥 1. Pengajuan Permohonan
Permohonan informasi dapat disampaikan melalui:
- Website resmi: ptsp.kemenagtuban.id
- Aplikasi mobile PPID
- Surat, fax, atau email
- Telepon
- Datang langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik
📝 2. Pengisian Formulir dan Persyaratan
Pemohon wajib mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen pendukung:
- Salinan KTP
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Bukti pengesahan badan hukum (bagi pemohon berbadan hukum)
✅ 3. Penerimaan Tanda Bukti
Setelah persyaratan lengkap, petugas akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan informasi.
📬 4. Tanggapan dari PPID
PPID akan memberikan tanggapan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jika diperlukan, waktu tanggapan dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja berikutnya.