Kemenag Tuban Sosialisasikan Alur Pendaftaran Nikah, Calon Pengantin Diminta Siapkan Dokumen Sejak Awal


Kab. Tuban (Humas) – Persiapan pernikahan tidak hanya berkaitan dengan gedung, undangan, maupun perlengkapan acara. Calon pengantin juga perlu memperhatikan kelengkapan administrasi agar proses pendaftaran nikah berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban Umi Kulsum mengingatkan masyarakat untuk memahami tahapan pendaftaran nikah, mulai dari pengurusan surat pengantar di tingkat RT/RW hingga pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). "Pahami tahapan pendaftaran nikah, mulai dari pengurusan surat pengantar di tingkat RT/RW hingga pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA)," ujar Umi Kulsum, Selasa (3/11/2026). 

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, secara teknis menjelaskan, proses pendaftaran nikah diawali dengan meminta surat pengantar atau keterangan awal dari RT/RW setempat. Calon pengantin perlu menyiapkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), data calon pasangan, serta dokumen lain apabila diperlukan.

Selanjutnya, calon pengantin mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah dan dokumen administrasi terkait. Dokumen tersebut umumnya meliputi N1 atau surat pengantar nikah, N4 atau persetujuan calon pengantin, N5 berupa izin orang tua bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun, serta N6 berupa surat keterangan kematian pasangan bagi duda atau janda yang ditinggal meninggal dunia.

Selain dokumen administrasi, calon pengantin juga perlu menyiapkan surat keterangan sehat melalui pemeriksaan di fasilitas kesehatan. Pemeriksaan biasanya mencakup pemeriksaan kesehatan dasar, pengukuran berat dan tinggi badan, tekanan darah, pemeriksaan laboratorium, skrining HIV, sifilis, hepatitis B, serta edukasi kesehatan reproduksi dan imunisasi tertentu sesuai kebutuhan dan ketentuan daerah.

Setelah persyaratan awal terpenuhi, calon pengantin dapat mendatangi KUA untuk menyerahkan dokumen pendaftaran nikah. Berkas utama yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, surat pengantar dari desa atau kelurahan, surat keterangan sehat dari puskesmas, serta pasfoto sesuai ketentuan KUA. Bagi calon pengantin yang akan menikah di luar wilayah domisili, diperlukan pula surat rekomendasi nikah.

Mashari menambahkan, terdapat sejumlah dokumen tambahan yang harus dipenuhi sesuai kondisi calon pengantin. Di antaranya, izin tertulis orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun, dispensasi kawin dari pengadilan bagi yang belum berusia 19 tahun, akta cerai bagi duda atau janda cerai, serta akta kematian dan dokumen N6 bagi calon pengantin yang ditinggal meninggal pasangan. Sementara itu, anggota TNI/Polri perlu melampirkan izin atasan atau kesatuan, sedangkan pendaftaran poligami harus disertai izin poligami dari pengadilan.

"Alur pendaftaran nikah sebenarnya cukup mudah apabila calon pengantin memahami tahapan dan menyiapkan dokumen sejak awal. Mulai dari RT/RW, desa atau kelurahan, pemeriksaan kesehatan, hingga pendaftaran di KUA. Kelengkapan berkas akan membantu memperlancar proses verifikasi sehingga tidak perlu bolak-balik karena persyaratan yang belum terpenuhi," jelas Mashari.

Lebih lanjut, Mashari menerangkan bahwa pendaftaran nikah saat ini juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Melalui layanan tersebut, calon pengantin dapat melakukan pendaftaran secara online. Apabila mengalami kendala dalam proses pendaftaran, petugas KUA siap memberikan pendampingan dan membantu proses pengisian data.

Setelah proses pendaftaran dan verifikasi dokumen selesai, calon pengantin selanjutnya mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai bekal membangun kehidupan rumah tangga. Materi yang diberikan meliputi komunikasi dalam keluarga, membangun keluarga harmonis, pengelolaan keuangan rumah tangga, pembagian peran dan tanggung jawab suami istri, kesehatan reproduksi, serta pengelolaan konflik dalam rumah tangga.

Bimwin menjadi salah satu tahapan penting agar calon pengantin tidak hanya siap secara administratif, tetapi juga memiliki pengetahuan dan kesiapan dalam menjalani kehidupan berkeluarga.

Dengan memahami seluruh tahapan tersebut, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan pernikahan secara lebih tertib dan matang. Sebab, kelancaran menuju hari akad nikah bukan hanya ditentukan oleh persiapan acara, melainkan juga oleh kesiapan administrasi dan pemahaman calon pengantin terhadap kehidupan rumah tangga. 

Sebagai informasi, ketentuan resmi biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja: Senin–Jumat) adalah Rp0 (Gratis). Sedang nikah di luar kantor atau yang sering disebut bedolan (di rumah, gedung, masjid, atau di luar hari/jam kerja) biaya Rp600.000. Biaya ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan langsung ke kas negara melalui bank, kantor pos, atau kanal resmi (bukan biaya jasa pribadi penghulu). (Lai)

 

Editor: Laidia Maryati

Infografis

Lihat