Pustrajak PBA Kemenag RI Monev Survei KUB 2026 di Tuban.

Kab. Tuban (Humas) -- Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajak) Pembangunan Bidang Agama (PBA), BMBPSDM Kementerian Agama Republik Indonesia, melakukan monitoring pelaksanaan survey indeks kerukunan umat beragama (KUB) di kemenag Tuban, Selasa lalu. 

Kabupaten Tuban ditunjuk sebagai salah satu lokasi pelaksanaan survei seluruh indonesia untuk mengukur Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB). Survei ini melibatkan 60 responden yang tersebar di enam kecamatan, yakni Tuban, Semanding, Jenu, Palang, Merakurak, dan Grabagan. Pelaksanaan survei didukung oleh enam enumerator yang bertugas mengumpulkan data dari responden sesuai dengan ketentuan dan instrumen survei yang telah ditetapkan.

Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh tim dari Badan Litbang Kementerian Agama dan didampingi oleh Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Mashari. "Kegiatan berlangsung di ruang Kasubbag Tata Usaha sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan survei berjalan sesuai prosedur, sekaligus menjaga kualitas data yang diperoleh di lapangan," terang Mashari, Kamis (29/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Mashari menyampaikan bahwa Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) merupakan salah satu instrumen penting untuk mengetahui stabilitas sosial dan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk.

“IKUB juga menjadi salah satu parameter utama dalam mengukur pembangunan bidang agama. Oleh karena itu, pelaksanaan survei ini memiliki arti penting dalam menyediakan data yang dapat menjadi dasar evaluasi dan perumusan kebijakan untuk memperkuat kerukunan umat beragama,” ujarnya.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan pelaksanaan Survei KUB Tahun 2026 di Kabupaten Tuban dapat berjalan secara tertib, objektif, dan akuntabel. Hasil survei diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai kondisi kerukunan umat beragama di tengah masyarakat serta menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan pembangunan bidang agama yang inklusif dan berkelanjutan.

Kerukunan umat beragama merupakan modal sosial yang perlu terus dijaga dan diperkuat melalui kolaborasi pemerintah, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat demi terciptanya kehidupan yang harmonis, damai, dan saling menghormati. (ala/lai)

 

Editor: Laidia Maryati

Infografis

Lihat