Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Informasi Dikecualikan
Daftar informasi publik beserta ringkasan, penanggung jawab, dan ketersediaan dokumennya.
33 informasi tersedia.
Geser tabel untuk melihat seluruh kolom.
| No. | Nama Informasi | Ringkasan | Alasan | Dasar Hukum | Batas Waktu |
|---|---|---|---|---|---|
| 25 | Dokumen pelaksanaan inventarisasi dan penilaian BMN | Dokumen pelaksanaan inventarisasi dan penilaian BMN | bahwa penilaian barang milik negara diperlukan dalam rangka mendapatkan nilai wajar yang merupakan unsur penting dalam rangka penyusunan neraca pemerintah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah; sehingga ini tidak dapat diinformasikan kepada public agar pemerintah mendapat kan acuan untuk menyusun neraca pemerintah sebagai pembanding harga yang diajukan ketikan melakukan pengadaan barang selain itu dalam pasal 15 PMK 06/2008 penilai tidak boleh menginformasikan kepada pihak kecuali atas izin pemberi tugas. | PP 38/2008 penggganti PP 6/2006 Permenkeu 02/PMK.06/2008 Tentang Penilaian Barang Milik Negara Menteri Keuangan | — |
| 26 | Dokumen penggunaan, pemanfaatan, Pemindahantangan dan penghapusan BMN berupa surat, nota dinas, berita acara, surat keputusan. | Dokumen penggunaan, pemanfaatan, Pemindahantangan dan penghapusan BMN berupa surat, nota dinas, berita acara, surat keputusan. | Pencatatan atas BMN dilakukan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan BMN. Pengelolaan BMN dilaporkan pada pelaksana penatausahaan sebagaimana dalam pasal 5 dan 6 PMK 120-2007. Dengan begitu dokumen tersebut tidak perlu di laporkan kepada publik karena tidak berhubungan langsung dengan kepentingan publik. Dalam pasal 6 diatur yang berkaitan dengan rahasia jabatan sehingga tidak dapat di umumkan kepada publik. |
|
Selamanya |
| 27 | Hasil evaluasi proses pengadaan barang dan jasa | Hasil evaluasi proses pengadaan barang dan jasa | PPK memberikan laporan hasil pengadaan kepada PA/KPA melalui berita acara. ULP bertugas membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepada Daerah/Pimpinan Institusi dan memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan Barjas kepada PA/KPA. Sehingga hasi evaluasi bukan untuk diakses oleh public tetapi laporan yang diberikan kepada PA/KPA oleh PPK dan ULP. | Perpres 54/2010 Pasal 11 dan 17 | — |
| 28 | Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) | Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) |
|
Perpres 54/2010 Pasal 11 | Setelah penetapan pemenang lelang |
| 29 | Dokumen peserta lelang | Dokumen peserta lelang | Menjaga kerahasiaan indentitas peserta lelang | UU 14/2008, Psl. 6; ayat (3) huruf e | Selamanya |
| 30 | Perencanaan Kas Harian, Mingguan dan Bulanan | Perencanaan Kas Harian, Mingguan dan Bulanan |
|
UU 14/2008, Psl. 6; ayat (3) huruf e | — |
| 31 | Dokumen Usulan Revisi Kegiatan dan Anggaran | Dokumen Usulan Revisi Kegiatan dan Anggaran |
|
UU 14/2008, Psl. 6; ayat (3) huruf e | Sampai ditetapkan oleh Menteri Keuangan |
| 32 | Dokumen penawaran pengadaan | Dokumen penawaran pengadaan | Dokumen penawaran pengadaan sampai dengan sebelum ditetapkannya pemenang bersifat rahasia. |
|
Sampai ditetapkannya pemenang lelang |
| 33 | Draft Rencana Kertas Kerja Satker (RK-K/S) | Draft Rencana Kertas Kerja Satker (RK-K/S) |
|
|
Disampaikan dan disahkan oleh DPR-RI |
Showing 25 to 33 of 33 results