Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Informasi Dikecualikan
Daftar informasi publik beserta ringkasan, penanggung jawab, dan ketersediaan dokumennya.
33 informasi tersedia.
Geser tabel untuk melihat seluruh kolom.
| No. | Nama Informasi | Ringkasan | Alasan | Dasar Hukum | Batas Waktu |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Dokumen lain-lain yang bersifat rahasia | Dokumen lain-lain yang bersifat rahasia | Tidak dapat dipublikasikan jika memuat surat menyurat intra atau antar badan publik yang secara undang-undang wajib dirahasiakan. | UU 14/2008 Pasal 17 | Selamanya |
| 2 | Dokumentasi Aplikasi dan Sistem | Dokumentasi Aplikasi dan Sistem |
|
— | — |
| 3 | Dokumentasi Aplikasi dan Sistem | Dokumentasi Aplikasi dan Sistem |
|
UU 14/2008 Pasal 17 huruf b | Setelah tidak digunakan |
| 4 | Sistem manajemen database | Sistem manajemen database | Menghindari akses dari pihak luar yang dapat menyebabkan kerusakan pada sistem maupun jaringan database. |
|
Selamanya |
| 5 | Source Code | Source Code | Menghindari risiko akses oleh pihak tak berwenang yang dapat memicu kerusakan sistem pada jaringan database. |
|
Selamanya |
| 6 | Dokumen Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Audit (Itjen, BPK, BPKP | Dokumen Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Audit (Itjen, BPK, BPKP | Menjaga kerahasiaan agar dokumen tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. | PP 61/2010 | Sampai dokumen hasil audit bersifat audited |
| 7 | Dokumen-dokumen Pemeriksaan (PKA, KKA, LTA, Berita Acara Pemeriksaan) | Dokumen-dokumen Pemeriksaan (PKA, KKA, LTA, Berita Acara Pemeriksaan) | Kebocoran data ini dapat merusak kualitas dan integritas pengawasan yang sedang disiapkan terhadap pihak yang diaudit. | PP 61/2010 | Sampai laporan tersebut bersifat audited |
| 8 | Laporan Hasil Audit BPKP | Laporan Hasil Audit BPKP | Merupakan memorandum antar badan publik yang wajib dirahasiakan menurut sifatnya, kecuali atas keputusan pengadilan atau komisi informasi. |
|
— |
| 9 | Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) | Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) | Merupakan memorandum antar badan publik yang secara hukum bersifat rahasia, kecuali ada penetapan dari komisi informasi atau pengadilan. |
|
Sampai laporan tersebut bersifat audited |
| 10 | Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Jenderal | Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Jenderal | Merupakan sarana komunikasi auditor terkait rekomendasi hasil audit. Jika dipublikasikan, berisiko mengungkap privasi seseorang serta berpotensi mengganggu proses penegakan hukum. |
|
Selamanya |
| 11 | Laporan pengaduan Masyarakat individu/masyarakat | Laporan pengaduan Masyarakat individu/masyarakat | Identitas pelapor perlu dilindungi. Mengungkap data ini berisiko membocorkan aib yang bisa memicu fitnah dan melanggar hak privasi seseorang sesuai aturan hukum. |
|
Selamanya |
| 12 | Laporan hasil pemeriksaan khusus | Laporan hasil pemeriksaan khusus | Laporan pelaksanaan pengawasan, baik berdasarkan program kerja pengawasan tahunan maupun berdasarkan pengawasan khusus dilaporkan kepada aparat pengawasan fungsional sesuai pasal 15 Inpres 15 Tahun 1983 | Inpres 15/1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan | Sampai pemeriksaan tersebut bersifat audited |
Showing 1 to 12 of 33 results